BAB 3 KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

BAB 3 
KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Oleh :
Faritsza Faujiah, S.Pd
SMP Negeri 1 Sidemen

Kata kedaulatan berasal dari bahasa arab, yaitu ”daulah” yang artinya kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kedaulatan rakyat, berarti juga pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan oleh rakyat, mengandung pengertian bahwa pemerintahan yang ada, diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri. Gaya pemerintahan seperti ini disebut dengan ”demokrasi”. 

Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Keterlibatan rakyat dalam membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dilaksanakan melalui pemilihan umum.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara, yang memiliki empat sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas. Dilihat dari kekuatan berlakunya, kedaulatan dibedakan menjadi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. 
Negara yang berdaulat adalah negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara. Perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh suatu kedaulatan, berhasil meraih titik puncaknya pada saat proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itu, bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka dan berdaulat. Bangsa yang bebas untuk menentukan nasib bangsa sendiri untuk mengatur pemerintahan sendiri tanpa campur tangan negara penjajah ataupun negara lain. Adanya pemerintahan yang berdaulat, merupakan salah satu unsur konstitutif dari sebuah negara merdeka secara de facto, di samping harus memiliki rakyat, dan wilayah. Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi suatu negara terdiri atas dua bentuk, yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.
a)Kedaulatan ke dalam, berarti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan untuk mengelola semua yang ada di wilayahnya yang mengandung sumber daya alam baik di darat, laut, maupun udara, untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b)Kedaulatan ke luar, berarti mempunyai kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar, antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainya.

Teori-teori kedaulatan dari beberapa ahli kenegaraan, yaitu kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan hukum, kedaulatan rakyat. Pembagian kekuasaan dalam negara dibagi atas tiga kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Landasan yuridis kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1)Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. b) Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3).
3)UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1).

Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1)Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu ”….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”
2)Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Dengan demikian, pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bagian mana dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan/lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas, dan fungsinya ditentukan oleh UUD. Namun, penyerahan ini tetap dalam pengawasan oleh rakyat, baik secara langsung maupun melalui lembaga yang dipilih atau dibentuk atas mandat rakyat.

Ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kedaulatan rakyat kepada sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalui UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD tersebut dijadikan dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat yang mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat sendiri maupun kepada badan/lembaga negara.
Selain menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia dipertegas dengan kedaulatan hukum. Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3), dinyatakan: ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. dan dalam pasal 27 ayat (1) ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Kedua pasal ini, menegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga negara sesuai UUD, tidak bersifat mutlak atau tanpa batas. Kekuasaan, tugas, dan wewenang lembaga negara, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan paparan di atas, maka prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
3. Negara Indonesia adalah negara hukum.

4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

6. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Prinsip negara kedaulatan rakyat, memiliki hubungan yang erat dengan makna demokrasi. Demokrasi berasal dari kata “demos” dan “kratein”. Demos berarti rakyat dan kratein berarti pemerintahan. Secara harfiah, demokrasi memiliki pengertian pemerintahan rakyat. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi, dalam negara demokrasi, rakyat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur pemerintahan, atau kekuasaan ada di tangan rakyat. Hal ini sejalan dengan makna kedaulatan rakyat.

Dalam perkembangannya, demokrasi mengalami pasang surut. Hal ini ditandai oleh adanya beberapa istilah demokrasi yang menunjukkan bentuk pelaksanaan sistem pemerintahan demokrasi di suatu negara. Budiardjo (2003), mengemukakan sejumlah syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law, sebagai berikut.
1 Perlindungan konstitusional.
2 Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak. 
3 Pemilihan umum yang bebas.
4 Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5 Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi. 
6 Pendidikan kewarganegaraan.

Negara Republik Indonesia, menganut kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila. Kedaulatan tersebut dikenal dengan demokrasi Pancasila yang memiliki makna demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Asas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilakukan dengan dua cara, yaitu langsung dan tidak langsung.

Kita telah mengetahui bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila memiliki makna demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Demokrasi yang dijiwai oleh nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang sesuai dengan bangsa Indonesia, karena bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat sejak dahulu. Asas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Jadi, musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.
Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada hal-hal berikut.

a. Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
b. Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
c. Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
d. Keputusan yang diambil, harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
e. Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.

Nilai lebih demokrasi Pancasila adalah adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak minoritas.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konten materi PPKN Kelas 8 semester genap bab 5 yaitu "Memaknai Nilai Kejuangan Sumpah Pemuda Tahun 1928 dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika"

AKSI NYATA MODUL 3.2.a.10 PEMIMPIN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA