Konten materi PPKN Kelas 8 semester genap bab 5 yaitu "Memaknai Nilai Kejuangan Sumpah Pemuda Tahun 1928 dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika"
A. Nilai luhur dan Nilai Semangat Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Nilai-nilai
luhur yang terkandung dalam Sumpah Pemuda adalah sebagai berikut:
1.
Cinta Bangsa dan Tanah
Air Sumpah Pemuda berisi ikrar satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa, yaitu
bahasa Indonesia. Inilah wujud dari rasa cinta bangsa dan tanah air
(nasionalisme) yang dinyatakan para pemuda di tahun 1928. Cinta terhadap bangsa
dan tanah air artinya kita setia dan bangga terhadap bangsa dan negara
Indonesia.
2.
Persatuan Sumpah Pemuda
dirumuskan dan diikrarkan oleh pemuda dari daerah, suku, agama, dan golongan
yang berbeda. Perbedaan tidak menjadi penghalang bagi para pemuda untuk bersatu
dalam satu wadah, yakni satu bangsa Indonesia. Ikrar ini kemudian dilanjutkan
dalam bentuk bersatu padu untuk berjuang melawan penjajah demi mendapatkan
kemerdekaan. Para pemuda benar-benar sadar jika berjuang tanpa persatuan, tak
akan menang dan berhasil. Penjajahan tak mungkin berakhir jika rasa persatuan
tidak tercipta antarpemuda dan pemudi di seluruh tanah air Indonesia. ”Bersatu
Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh” itulah gambaran pentingnya persatuan bagi
bangsa Indonesia.
3.
Sikap Rela Berkorban Rela
berkorban artinya kesediaan dengan ikhlas untuk memberikan segala sesuatu yang
dimilikinya, sekalipun menimbulkan penderitaan bagi dirinya sendiri. Rela
berkorban untuk kepentingan banyak orang terlebih untuk kepentingan bangsa dan
negara akan memperkuat persatuan dan kesatuan. Begitu juga yang dilakukan oleh
para pemuda dalam peristiwa Sumpah Pemuda maupun dalam perjuangan merebut
kemerdekaan, para pemuda dengan ikhlas berkorban untuk bangsa dan negara tanpa
mengharapkan imbalan meski telah mengorbankan banyak tenaga dan pikiran demi
kemerdekaan bangsa.
4.
Mengutamakan Kepentingan
Bangsa Sumpah Pemuda dan perjuangan pemuda merebut kemerdekaan menunjukkan
bahwa para pemuda tak mementingkan daerah atau golongannya masing-masing.
Pemuda hanya memikirkan bagaimana bangsa Indonesia dapat bersatu padu untuk
mengusir penjajah dan mencapai kemerdekaan.
5.
Dapat Menerima dan Menghargai
Perbedaan Perbedaan latar belakang daerah, suku, dan agama peserta Kongres
Pemuda tidak menyurutkan tekad pemuda untuk bersatu. Berbagai perbedaan bukan untuk
dipermasalahkan melainkan untuk diterima dan dihargai sebagai sebuah kekayaan
bangsa Indonesia. Pemuda menerima dan menghargai perbedaan demi terwujudnya
satu bangsa, yaitu Indonesia.
6.
Semangat Persaudaraan Semangat
persaudaraan dilandasi oleh semangat kekeluargaan. Kekeluargaan di[1]dasarkan saling menyayangi
dan bertanggung jawab dalam mempertahankan nilai-nilai keluarga. Sikap
kekeluargaan dalam masyarakat Indonesia bukan hanya didasarkan oleh ikatan
darah. Sebagai sebuah bangsa, bangsa Indonesia adalah bersaudara sehingga harus
saling menghormati dan tolong-menolong dengan penuh keikhlasan dan kasih
sayang. Dengan tingginya semangat kekeluargaan tersebut, pemuda dan pemudi
Indonesia berikrar mengantarkan bangsa Indonesia untuk berbangsa dan bertanah
air yang satu.
7.
Meningkatkan Semangat
Gotong Royong atau Kerja Sama Gotong royong berarti bekerja bersama-sama untuk
mencapai suatu hasil yang didambakan. Gotong royong merupakan budaya bangsa
Indonesia. Gotong royong merupakan suatu usaha atau pekerjaan yang dilakukan
tanpa pamrih dan secara sukarela oleh semua warga menurut batas kemampuannya masing-masing.
Gotong royong juga memiliki nilai kerja sama. Para pemuda telah bergotong
royong secara sukarela menurut kemampuannya masing-masing. Kemerdekaan bangsa
Indonesia merupakan bukti nyata dari gotong royong dan kerja sama yang dilakukan
bangsa Indonesia.
A.
Nilai
dan semangat Sumpah Pemuda masa sekarang
Ir. Soekarno mengatakan ”Beri aku
1.000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda,
niscaya akan kuguncangkan dunia”. Maksud dari 10 bukanlah jumlah sepuluh pemuda
melainkan penggambaran betapa dahsyat apa yang bisa dilakukan pemuda dalam
melakukan perubahan. Pemuda adalah mereka yang memiliki keinginan kuat,
semangat tinggi, cita[1]cita yang digantungkan di
bintang, memiliki semangat yang terus berkobar.
Pemuda adalah mereka yang berjuang
dengan semangat menggapai nilai-nilai luhur bangsa dan agamanya. Pemuda adalah
mereka yang mempunyai cita-cita dan bersungguh[1]sungguh
untuk mewujudkannya. Pemuda adalah mereka yang terus melakukan perubahan, mulai
dari perubahan diri, keluarga, masyarakat, bangsa, negara dan agama. Pemuda
merupakan generasi penerus, generasi pengganti dan generasi pembaharu pendahulu
mereka. Pemudalah yang akan menjadi tonggak perubahan suatu bangsa. Baik
buruknya suatu bangsa dapat dilihat dari pemudanya.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 40
Tahun 2009, tentang Kepemudaan mendefinisikan pemuda adalah warga negara
Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang
berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Kemudian, Pasal 1 (2)
menyebutkan Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi,
tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita
pemuda.
Menurut undang-undang, pemuda itu
usianya 30 tahun ke bawah. Apabila berusia 31 tahun ke atas, tidak lagi disebut
pemuda. Kalaupun ada yang usianya antara 40-50 tahun menganggap diri mereka
masih muda, itu mungkin mendefinisikan pemuda tidak dibatasi usia. Selama masih
memiliki semangat muda, berapa pun usianya, masih bisa dianggap sebagai pemuda.
Kalian siswa kelas 8 berusia di antara 13 dan 14 tahun, belum dapat dinyatakan
sebagai pemuda, tetapi semangat, potensi, karakter, dan cita-cita haruslah
dipupuk dan ditetapkan mulai dari sekarang.
Terjadinya Sumpah Pemuda pada tanggal 28
Oktober 1928 itu sendiri me[1]nunjukkan bahwa pemuda
Indonesia memiliki hal-hal berikut:
1. Potensi
Pemuda merupakan bagian terpenting dari masyarakat yang memiliki potensi untuk
melakukan perubahan karena pemuda memiliki keinginan kuat untuk belajar dan berubah
menjadi lebih baik.
2. Tanggung
jawab muncul dari kesadaran, dan pendorong untuk melakukan perubahan adalah
keberanian. Apabila pemuda memiliki kesadaran dan keberanian, perubahan akan
dilakukan dan ini terbukti dalam masa penjajahan di mana peran pemuda pemuda
sebagai penanggung jawab perubahan di[1]laksanakan.
3. Hak
Sebagai warga negara, pemuda juga memiliki hak. Hak itu sendiri diikuti dengan
kewajiban. Bahkan tidaklah baik apabila menuntut hak sedangkan kewajibannya
dikesampingkan. Pemuda di tahun 1928 lebih mendahulukan kewajiban berjuang demi
bangsa dan negara daripada menuntut hak pribadinya.
4. Karakter
Pemuda yang melakukan perubahan adalah pemuda yang memiliki karakter berani,
menyukai tantangan, kreatif, pekerja keras, dan inovatif.
5. Aktualisasi
diri adalah ketepatan seseorang di dalam menempatkan dirinya sesuai
dengan kemampuan yang ada di dalam dirinya. Pemuda di tahun 1928 telah mampu mengaktualisasikan
dirinya dengan baik. Aktualisasi diri tersebut bukan untuk hasrat dan
kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara
6.
Cita-Cita Pemuda haruslah
memiliki cita-cita yang besar. Cita-citalah yang akan me[1]langkah
seseorang meraih masa depan yang lebih baik. Pemuda akan memiliki cita-cita
yang tinggi karena memang pemuda hidup di dunia gagasan. Jangan takut bermimpi.
Takutlah kalau tidak punya mimpi.
DAFTAR
PUSTAKA
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia. 2017. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. SMP/MTs Kelas VIII. Jakarta : Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia.
Komentar
Posting Komentar